MetroTV, Polda Metro Jaya akan memberlakukan Tilang Uji Emisi bagi kendaraan roda empat dan dua, guna untuk menekan angka polusi udara di Jakarta.
Sanksi tilang uji emisi untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Sosialisasi tilang Uji Emisi akan dilakukan mulai tanggal 26/8/2023 dengan mekanisme uji emisi bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta.
Pelanggar uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sementara untuk kendaraan roda empat Rp 500 ribu.
#Metrotv #topreviewmetrotv #poldametrojaya #polisi #Tilang #Emisigas #polusiudara
-----------------------------------------------------------------------
Follow juga sosmed kami untuk mendapatkan update informasi terkini!
Website: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Metro Xtend: [ Ссылка ]
Ещё видео!