Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana, menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya (high wealth individual) menjadi 35% dari tarif sebelumnya sebesar 30%.
Perubahan tarif ini, bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.
Pakar Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat menilai, rencana tersebut justru menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Apabila orang super kaya di Indonesia terus diburu pajak selangit.
Bagaimana pendapat Teman Alinea?
Temukan beragam artikel menarik lainnya di www.alinea.id atau klik link di bio.
#Tax #Pajak #crazyrichindonesian
Orang super kaya bakal kena pajak 35%
Теги
AlineadotidTaxPajakOrang super kayacrazy rich indonesianIndonesiapphpajak35%kementerian keuangankemenkeuSrimulyanikesetaraan sosialhigh wealth individualiklim investasiorangkayaorang kaya indonesiaorang super kayaAchmad Nur Hidayatperpajakanpajak penghasilanpajak penghasilan orang pribadireformasilegislasidpr