Kejaksaan Agung menyita uang Rp450 miliar dari PT Asset Pasific terkait kasus pencucian uang dan korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Uang tersebut disita pada Senin, 30 September 2024, dan disajikan dalam bentuk pecahan Rp100 ribu. Selain PT Asset Pasific, ada lima perusahaan lain yang terlibat dalam korupsi, serta PT Darmex Plantations yang juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Perusahaan-perusahaan ini terlibat dalam kegiatan korupsi melalui pengelolaan lahan perkebunan sawit yang melanggar hukum.
SUMBER : KEJAKSAAN RI
#berandayoutube #berita #beritaviral #beritahariini #beritaterbaru #korupsi #tppu #kejagung #pencucianuang #kelapasawit
Ещё видео!