Presiden Prabowo Subianto memastikan tarif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai besok, 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan perintah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo juga memastikan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Selengkapnya saksikan video di atas.
#bisnisupdate #update #news #newsflash
Homepage: [ Ссылка ]
X : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!