JAKARTA, KOMPAS.TV - Bharada Eliezer atau Bharada E resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pihak yang siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengajuan itu disampaikan pengacara Bharada Eliezer kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada Eliezer sebelumnya mengaku siap mengungkap kasus kematian Brigadir J dan mengubah keterangannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacaranya di kantor LPSK.
Pengacara bilang, Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, diduga ada pelaku lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga Bharada E Akan Ungkap Pelaku Utama Jika Menjadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J di [ Ссылка ]
LPSK menyebut sudah lima kali bertemu Bharada Eliezer dan sempat melakukan asesmen perlindungan saksi.
LPSK belum memutuskan apakah Bharada Eliezer bisa menjadi justice collaborator atau tidak.
Hal itu akan diputuskan setelah mendengar keterangan dari penyidik Bareskrim dan juga Bharada Eliezer.
Selain itu, LPSK juga menjadwalkan ulang asesmen istri Irjen Ferdy Sambo besok, 9 Agustus 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!