[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas perbuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu.
Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut diduga telah bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Sebelumnya diketahui, istri Sambo menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan.
Yakni terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa atau kekerasan seksual.
Hal itu lantaran dalam proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.
Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, Brigadir J pun juga dilaporkan seorang anggota polisi bernama Briptu Martin Gabe.
Ia melaporkan Brigadir J atas kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.
Hingga kini, kasus yang jadi bahasan publik ini masih terus didalami untuk mengetahui jelas apa peristiwa sebenarnya.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!