TRIBUN-VIDEO.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ditaksir sebesar Rp 4 miliar dalam setahun menjadi sorotan publik. Sebab tindakan pungli tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai Rutan KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti kasus tersebut. Ia mengatakan tindakan pungli sangat tidak dibenarkan, terlebih jika itu terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.
“Ya baguslah, dalam arti hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” tegas Mahfud usai menghadiri kegiatan forum diskusi Sentra Gakkumdu di Balikpapan, Selasa (20/6/2023).
Mahfud mengaku belum mengetahui detail dari kasus tersebut. Namun ia menjabarkan bahwa jika pungli tersebut menelan anggaran yang cukup besar, maka dapat disebut sebagai tindak pidana penyuapan. Ia masih ingin menunggu pengumuman hasil dari penyelidikan kasus tersebut.
“Saya enggak tahu pungli atau penyuapan, memang korupsi itu ada tujuh macam, mulai dari mark up, mark down, pemalsuan dokumen, pemerasan, nah itu kan tingkatan-tingkatan korupsi. Nah yang paling ringan itu biasanya pungli. Nah saya enggak tahu tuh apakah itu yang diumumkan adalah pungli betul biasanya kecil-kecilan kalau pungli. Kalau gede itu penyuapan. Nah biarkan diumumkan dulu besok baru kita klasifikasi,” terangnya.
Mahfud mengatakan, tindakan pungli merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Sehingga ia meminta kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius lantaran terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menekankan, pungli merupakan bagian dari korupsi karena pasal yang dipakai sama antara pungli dan korupsi.
“Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK apalagi KPK, itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi kalau terjadi di Rutan KPK. Pungli itu bagian dari korupsi karena pasal yang digunakan itu sama. Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD: Itu Harus Dibuka ke Publik dan Ditindaklanjuti", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Balikpapan, Ahmad Riyadi
Editor : Ardi Priyatno Utomo
Ещё видео!