TRIBUN-VIDEO.COM - Korban yang melapor beberapa tahun setalah kejadian tindak pidana kekerasan seksual masih dapat diproses oleh pihak berwajib.
Secara teknis, meskipun dapat dilakukan identifikasi, proses yang dilakukan akan membutuhkan waktu lama.
Adanya pengakuan dan temuan bukti-bukti yang dapat mendukung kasus tersebut, bukan hal yang mustahil untuk menghukum pelaku.
Bahkan korban yang sudah meninggal karena tindak pidana kekerasan seksual tidak mempengaruhi proses hukum pelaku kejahatan seksual
Keluarga atau orang terdekat korban dapat melakukan pelaporan kepada pihak berwajib asalkan terdapat bukti yang jelas.
Bukti-bukti yang diterima penyidik perihal kasus tersebut dapat didukung dengan hasil otopsi.(*)
Ещё видео!