Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mimika mengesahkan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada Perusahaan PT Papua Divestasi Mandiri dan PT Mimika Abadi Sejahtera.
Pengesahan ini ditetapkan dalam Paripurna 4 Masa Sidang 3 tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Non APBD Mimika yang berlangsung di ruang paripurna kantor DPRD Mimika, 13 Oktober siang TADI / KEMARIN.
Sebanyak 4 Fraksi DPRD menyatakan setuju yaitu Fraksi Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan dan Fraksi Mimika Bangkit. Sementara 2 fraksi lainnya yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKB menyatakan setuju dengan sejumlah catatan.
Dalam sambutan Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng meminta pengurus kedua PT itu agar menerapkan manajeman yang modern serta kompeten juga professional dan berintegritas.
Sehingga tujuan pemerintah dapat terwujud yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan Pendapatan Daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Mimika termasuk memberi perhatian bagi masyarakat pemegang hak ulayat dan warga sekitar usaha tambang yang terdampak permanen, sesuai peraturan yang disepakati pemerintah daerah.
Sementara itu sambutan Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan apresiasi atas disahkannya Perda Penyertaan Modal itu. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan permintaan nomor register kepada Gubernur Papua melalui Biro Hukum Setda Pemprov Papua.
Penutupan Rapat Paripurna Ranperda Non APBD Kabupaten Mimika tahun 2020 pada 13 Oktober ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika Robby Kamaniel Omaleng, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika Aleks Tsenawatme, dan Wakil Ketua II Yohanes Felix Helyanan, sementara pemerintah daerah diwakili oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Pjs Sekda Mimika Jeni Usmani beserta pimpinan OPD dan Forkopimda Mimika.(VT)
Ещё видео!