Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, - Sebanyak tiga pasangan ikhtilat dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Mereka adalah RS, TM dan TZ berjenis kelamin laki-laki dimana masing-masing dari mereka dijatuhkan 25 kali cambukan. Sementara untuk perempuan adalah MM, NN dan CCP yang juga dikenakan 25 kali cambukan.
Ketiga pasangan ini dihukum cambuk lantaran melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tentang Hukum Jinayat. Saat dicambuk, pelanggar RS sempat meminta menghentikan cambukan kepada algojo.
Baru cambukan ke empat, ia mengangkat tangannya. Ia meringis kesakitan dan langsung dilakukan perawatan oleh petugas medis.
Sementara temannya TM juga mengalami hal serupa. Ia berhasil menyelesaikan semua proses hukuman cambuk. Namun, ketika digotong oleh petugas keruangan, ia langsung diberi perawatan medis.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan itu merupakan salah satu komitmen Pemko dalam penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh.
Karena itu, pihaknya juga akan terus membangun kesadaran masyarakat agar mentaati aturan syariat yang ada.
Petugas saat ini terus memperbanyak melakukan dakwah baik itu di masjid, warkop dan kita juga melakukan pengawasan di titik yang rawan terjadinya pelanggaran syariat Islam. (*)
Narator: Syita
Video Editor: M Anshar
=========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: [ Ссылка ] Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ] Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ] Follow akun Instagram [ Ссылка ] Follow akun Twitter [ Ссылка ] Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ] Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!