SELENGKAPNYA: [ Ссылка ]
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tiga Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Bengkalis.
Pelaksanaan PSU itu dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah kesalahan dalam pemilihan yang berlangsung pada Rabu (9/12/2020).
Adapun tiga TPS yang akan dilakukan PSU di Bengkalis yakni satu TPS di Kecamatan Pinggir dan Dua TPS di Kecamatan Batin Solapan yakni TPS 4 dan TPS 5.
Dilakukannya PSU di 3 TPS di Bengkalis berdasarkan rekamendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau setelah ditemukan setelah petugas tingkat kecamatan menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pemilihan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bengkalis mememukan pelanggaran berpotensi untuk terjadi pemungutan suara ulang (PSU) pada pemungutan suara kemarin.
Pelanggaran tersebut terjadi di tiga TPS di kecamatan Bathin Solapan dan Pinggir.
Hal ini diungkap Usman Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga kepada tribun, Kamis (10/12) siang.
Tiga TPS yang dimaksud yakni TPS 4 dan TPS 5 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan dan TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir.
Pelanggaran yang ditemukan terdapat pemilih diluar daftar pemilih tetap (DPT) TPS tersebut.
Selain itu pelanggaran terjadi berupa petugas TPS membuka kotak suara tidak sesuai ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan PKPU yang ada.
"Sejauh ini prosesnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Bahkan sudah kita keluarkan rekomendasi untuk KPU Bengkalis melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS ini," terang Usman.
Menurut dia, setelah rekomendasi ini di keluar, KPU Bengkalis memiliki waktu sekitar empat hari untuk melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Bengkalis. Selanjutnya teknis pelaksanaan PSU ini akan dilakukan oleh KPU Bengkalis.
"Rekomendasi ini wajib dilaksanakan KPU Bengkalis. Jadi PSU ini wajib dilakukan jika tidak dilaksanakan KPU nanti bisa kita masalahkan KPUnya," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu terkait PSU di tiga TPS ini. Rekomendsasi ini sudah diterima pihaknya.
"Ada tiga TPS yang direkomendasikan PSU diantaranya TPS 3 Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir, TPS 5 dan TPS 4 Desa Simpang Padang Bathin Solapan," terang Fadhillah.
Terkait rekomendasi ini KPU melakukan Pleno untuk pelaksanaan PSU ini. Nanti dalam pleno akan ditetapkan jadwal pelaksanaan PSU tiga TPS tersebut.
"Saat ini kita akan lakukan pleno, setelah pleno baru akan kita informasikan kapan pelaksanaannya," jawab Ketua KPU Bengkalis.
Ещё видео!