SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial, video yang memperlihatkan aksi anggota TNI yang meminta secara paksa baliho bergambar bakal capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo dicopot.
Dalam video berdurasi 31 detik yang Viral di Medsos itu, disebutkan aksi itu terjadi di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Melalui narasinya, video itu menyebut adanya ancaman bagi relawan bila tidak mencopot baliho tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono di Jakarta menjelaskan bahwa pencopotan banner foto Capres Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Muara Teweh terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Ia menjelaskan pukul 09.49 WIB Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA (WhatApp) dari Ahmad Gunadi (putra Bupati Barito Utara) tentang permohonan izin memasang banner atau baliho kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Muara Teweh dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud.
Saat Edi melihat kiriman foto tersebut, dirinya baru menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang juga berada di lahan Makodim 1013.
Kemudian, kata Julius, Edi memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara mencopot banner foto Ganjar Pranowo yang berada di lahan Makodim 1013/Mtw.
Julius menegaskan menjelang Pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam setiap pengarahan kepada Prajurit TNI selalu menekankan “Netralitas TNI pada Pemilu 2024”.
Wujud dari netralitas TNI tersebut, kata dia, diantaranya tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ada lima penekanan Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarganya pada Pemilu 2024.
Pertama, kata dia, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana Kampanye.
Ketiga, keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey.
Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung. (*)
Host: Siti Masyithah
Editor: Teuku Fauzan
#viral #blackcampaign
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!