Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Kalteng - Ahmad Supriandi
TRIBUN-VIDEO.COM- Tiga staf Bawaslu Kabupaten Seruyan ditahan atas dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk beli kebun dan judi online.
Ketiga tersangka tersebut adalah HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (43) sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) yang menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Kabupaten Seruyan.
Kasus ini bermula dari penerimaan dana hibah APBD Pemkab Seruyan sebesar Rp 12,58 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Seruyan. (*)
Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Restu Riyawan
Ещё видео!