SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam menahan T, mantan Pj Kepala Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan yang menjadi tersangka Korupsi dana desa setempat.
Penahanan tersangka T ini dilakukan pascapenetapannya menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kamis (22/9/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra, SH MH melalui Kasi Intel Delfiandi SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com mengatakan tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Benar, tim penyidik baru saja menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” ujar Delfiandi
Delfiandi menjelaskan jika dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut terjadi pada dua mata anggaran yakni 2019 dan 2020.
Syedara Lon berikut laporan wartawan Serambi Indonesia Khalidin dalam program Live Update Aceh, Jumat (23/9/2022).
Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Syamsul Azman Yr
baca berita: [ Ссылка ]
#LiveUpdateAceh
#BeritaAceh
==============================================
Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT.
Update video viral lainnya: [ Ссылка ]
Update berita terpopuler lainnya: [ Ссылка ]
Update info terkini via Serambinews.com: [ Ссылка ]
Follow akun Instagram [ Ссылка ]
Follow akun Twitter [ Ссылка ]
Follow dan like fanpage Facebook [ Ссылка ]
Follow akun TikTok [ Ссылка ]
Ещё видео!