Covid-19 adalah penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru yang menular sangat cepat, luas, dan dapat menyebabkan kematian, karena langsung menyerang imunitas tubuh. Penularan dapat terjadi dimanapun kita berada terutama tempat umum.
Pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2021. PPKM adalah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. Penerapan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Selalu terapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Website Resmi Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI:
[ Ссылка ]
Jangan lupa follow akun Social Media kami:
Facebook Page Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI:
[ Ссылка ]
Instagram Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI:
[ Ссылка ]
Twitter Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI:
[ Ссылка ]
Ещё видео!