Seiring dengan turunnya level ppkm di Ibukota, dinas perhubungan provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan, mulai 2 hingga 15 november 2021.
Bila situasi semakin normal, tak menutup kemungkinan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan akan kembali diterapkan seperti masa sebelum pandemi. Namun, wacana perluasan kawasan ganjil genap ini juga menuai kontroversi.
Ещё видео!