Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO -- Sebanyak 81,26 gram narkotika dari berbagai jenis dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Merangin. Barang tersebut merupakan hasil barang bukti yang diamankan oleh kepolisian beberapa waktu belakangan ini.
Barang haram tersebut berupa 76,51 Gram narkotika jenis shabu, ganja seberat 4,17 gram dan extacy seberat 0,58 gram. Semua barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Kamis (25/6).
Selain memusnahkan barang bukti sabu itu, biasanya juga memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan lainnya seperti kosmetik, obat-obatan, handphone dan senjata api jenis kecepek.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, selain diblender ada juga yang dibakar dipotong dan dihancurkan menggunakan palu.
Kajari Merangin Martha Parulina Berliana usai pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang telah mereka tangani beberapa waktu belakangan ini.
"Ini berasal dari 46 perkara tindak kejahatan," kata Martha.
Menurut Martha, dalam perkara ini, semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
Dari 46 perkara tersebut, kebanyakan merupakan perkara narkotika. Untuk menekan tingginya angka perkara narkotika di Kabupaten Merangin.
‘’Kita telah lakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada para generasi muda Kabupaten Merangin lewat media radio dengan acara Jaksa Menyapa. Kita ingin generasi muda kita menghindari tindak pidana narkotika ini,’’ ungkapnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, hadir wakil Bupati Merangin Mashuri, ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Effendi, Kapolres Merangin dan unsur forkompinda lainnya.
Wakil Bupati Merangin Mashuri mengucapkan terimakasih kepada Kejari Merangin yang sudah bersinergi dengan penegak hukum lainnya dan Pemkab Merangin, untuk bersama-sama membasmi peredaran narkotika.
"Pemusnahan BB narkotika ini, akan semakin memotifasi Pemkab Merangin dalam memerangin Narkoba dan kian mendesak kita untuk membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten Merangin,’’ kata Mashuri. (*)
Ещё видео!