KOMPAS.TV - Isu mengenai seorang siswi yang tidak naik kelas di SMA Negeri 8 Medan mencuat setelah orang tuanya melayangkan protes terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba, memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan kelas siswi tersebut bukan karena protes orang tuanya, melainkan disebabkan oleh jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan yang mencapai 34 hari dalam setahun.
Jumlah ketidakhadiran tersebut melebihi batas maksimal 10 persen dari jumlah hari efektif sekolah yang diatur oleh kebijakan sekolah.
"Keputusan ini murni berdasarkan aturan dan tidak ada hubungannya dengan protes yang dilakukan orang tua siswi," ujar Rosmaida.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Ещё видео!