TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkap, dalam kasus ini para tersangka menggunakan kode rahasia.
Kode rahasia yang digunakan tersebut yakni Dako atau Dana Komando untuk memberikan uang kepada Henri.
Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI.
Sedangkan RS menyerahkan uang Rp 4,1 miliar.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
(Tribun-Video.com/RS)
#kpk #koderahasia #suapbasarnas
Ещё видео!