Presiden Jokowi mengumumkan secara resmi tentang Tunjangan hari raya (thr) dan Gaji ke 13, kepada asn/Pns/ TNI POLRI DAN PENSIUNAN Serta 50 persen Tunjangan kinerja kepada Asn Aktif TNI dan Polri sebagai Apresiasi dari pemerintah kerena Sukses mengatasi Pandemi Covid Sembilan Belas.
Jangan lupa Like Subscribe dan Share semoga bermamfaat amien
Ещё видео!