RIAU, KOMPAS.TV- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru ditangkap Polisi. Pria tersebut diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku diamankan karena diduga melakukan penganiayaan kepada pemilik warung di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di wajah dan dilarikanke rumah sakit. Gara-gara perbuatannya oknum tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor Video: Dawud Majid
====
Sahabat Kompas TV Bangka jangan lupa di Like, Comment, dan Subscribe.
Pantau terus Channel Youtube Kompas TV Bangka dengan berita terkininya.
Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan berita-berita terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!