Dengan melihat perkembangan sejarah maka dapat disimpulkan bahwa aspek yang mempengaruhi perkembangan pranata hukum yang menyebabkan badan hukum itu dijadikan subjek hukum pidana, pertama sekali disebabkan oleh perkembangan di bidang perekonomian, yang kedua adalah merupakan tuntutan dari pembangunan di bidang hukum itu sendiri yang memiliki aspek ganda yaitu: Modernisasi hukum, yaitu memperbaharui hukum positif sesuai dengan kebutuhan untuk melayani masyarakat seirama dengan perkembangan masyarakat dan Fungsionalisasi hukum, yaitu memberikan peranan pada hukum untuk ikut dalam mengadakan perubahan pada masa pembangunan.
Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas. Di Indonesia perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana terjadi di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam perundang undangan khusus. Sedangkan KUHP sendiri masih tetap menganut subjek tindak pidana berupa “orang” (Pasal 59 KUHP).
Sedangkan subjek tindak pidana korporasi, dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 1 angka 13, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 1 angka 19, yang saat ini sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, Pasal 1 angka 2 tentang Tindak Pidana Penucuciaan Uang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada Pasal 1 angka I tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada intinya mengatakan Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi dengan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Apabila terjadi tindak pidana sebagaimana dilakukan menurut Pasal 20 ayat (2), sehingga terhadap korporasi dilakukan tuntutan hukum, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurusnya.
Dalam Pasal 20 ayat (3). Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain (Pasal 20 ayat (4). Pada pemidanaan korporasi sanksi pidana (pidana pokok) yang dapat dijatuhkan hanyalah pidana denda dengan system pemberatan yaitu, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga). Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 20 ayat (7).
Di channel "Global Tutorial" ini disajikan ratusan hingga ribuan video tutorial berbagai hal, mulai dari "belajar hukum untuk orang awam, bisa melakukan sendiri sesuatu, bisa memperbaiki sendiri alat-alat rumah, dan juga tutorial perkuliahan untuk Jurusan Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum, Ilmu Pemerintahan (S1), Administrasi Niaga (S1), Administrasi Bisnis (S1), Administrasi Publik (S1), Administrasi Negara (S1), Sosiologi (S1), Ilmu Komunikasi (S1) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Manajemen (S1) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, .
Video-video ini disediakan dan akan terus ditambah untuk setiap jurusan, yang disajikan berdasarkan pengalaman pengelola channel ini mengikuti perkuliahan di ITB, Universitas Terbuka, dan di beberapa Perguruan Tinggi lainnya, serta menjadi pendiri dan pengelola Perguruan Tinggi Swasta, pendiri beberapa sekolah antara lain SMA, SMK, dan SMP.
Video disajikan layaknya sedang bertatap muka, diusahakan uraian secara detail dan mendalam dengan harapan dapat ditonton berulang-ulang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik. Makin sering ditonton, tentu pemahamannya akan makin baik.
Video-video dalam channel ini akan sangat bermanfaat bagi anda yang sedang kuliah untuk memperkaya penyerapan materi kuliah dengan cara mendengarkan penuturan (lisan) dan membaca tulisannya sekaligus di layar video, dan lakukan beruang-ulang (putar ulang: dengarkan dan baca tulisannya sekaligus) - maka dipastikan anda akan makin paham dan makin menguasai bahan kuliah.
Selain video-video perkuliahan, disajikan juga berbagai video tutoial bersifat praktis dan paraktek untuk diikuti berbagai bidang keahlian dan profesi.
Kesemua video yang disajikan ini juga sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin menambah wawasan dalam berbagai disiplin ilmu.
Meskipun terkesan materinya kurang relevan dan penontonnya sedikit, tetapi seiring perjalanan waktu, ilmu-ilmu yang disajikan dalam video-video ini akan bermafaat untuk jangka panjang dan abadi.
Segala masukan, komentar dan pendapat akan kami tampung dengan rendah hati untuk perbaikan dan peningkatan mutu konten channel ini.
Selamat belajar, selamat kuliah
Salam sukses mahasiswa Indonesia!
Salam sehat seluruh pemirsa channel ini.
Sukses selalu!
Ещё видео!