TRIBUN-VIDEO.COM, TERNATE - Aksi sejumlah emak-emak memindahkan pembatas jalan ini menuai kecaman di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah emak-emak berkerudung tampak berada di tengah-tengah jalan tol.
Mereka kemudian bersama-sama memindahkan water barrier berwarna oranye yang berjejer di median jalan.
Setelah water barrier dipindahkan, sebuah mobil Fortuner hitam kemudian memutar balik ke arah jalan yang berlawanan.
Sejumlah emak-emak itu pun kemudian kembali menaiki mobil Fortuner tersebut.
Mereka pergi tak mengembalikan posisi water barrier tersebut seperti semula.
"Enggak boleh bu," teriak salah satu orang dalam video tersebut.
Sebenarnya boleh gak sih memutar di jalan tol? Bagaimana aturannya?
Dikutip dari artikel kompas.com (26/6/2023), Kementerian PUPR dalam cuitannya di akun @KemenPU menjelaskan,
"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika pengendara melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, Pasal 86 Ayat 2," tulis akun @KemenPU.
Di dalam beleid tertulis bahwa, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Untuk diketahui, sistem tertutup yang dimaksud regulasi di atas yakni pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.
Jadi, saat pertama masuk tol pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
#viralvideo #emakemak #fortuner #tribunternate
TribunTernate.com
VP : shendy
Ещё видео!