Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.
Melalui PMK ini, pembiayaan terkait pengakhiran waktu atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara akan menggunakan dana APBN.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan PMK 103/2023 sebagai payung hukum terkait pembiayaan pensiun dini. Namun aturan ini bukan merupakan komitmen Kemenkeu mengingat dananya harus dicari sebelum dialokasikan untuk pensiun dini PLTU.
Sementara Direktur Eksekutif Institute for ESR, Fabby Tumiwa menilai aturan ini memungkinkan APBN untuk mempercepat penghentian operasional PLTU batu bara serta membuat transaksinya menjadi lebih jelas. Hal ini penting untuk mempercepat pengurangan emisi yang berasal dari PLTU.
Seperti apa urgensi penggunaan APBN dalam pensiun dini PLTU? Selengkapnya simak dialog Syarifa Rahma dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno dan Direktur Eksekutif Institute for ESR, Fabby Tumiwa dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 24/10/2023)
Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di [ Ссылка ].
CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com.
CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS.
Follow us on social: Twitter: [ Ссылка ]
Facebook Page: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
[ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Spotify: [ Ссылка ]
Ещё видео!