Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur Kabupaten yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas, Inspektorat mempunyai fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
Penyusunan laporan hasil pengawasan;
Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
Pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah Kabupaen;
Apa saja yang diperiksa oleh inspektorat?
Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
Fungsi Pengawasan Inspektorat sangat penting dalam menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah harus mampu melaksanakan fungsinya berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2007 secara optimal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
Ещё видео!