BEKASI, KOMPAS.TV - Sejumlah calon penumpang di Terminal Pulo Gebang, Bekasi, Jawa Barat, gagal berangkat ke sejumlah daerah di Pulau Jawa karena diketahui akan mudik ke kampung halaman.
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Oktanianus Pasaribu menegur sejumlah petugas PO bus karena menjual tiket tidak sesuai aturan, karena penumpang hanya membawa surat keterangan sehat saja.
Sementara, dalam aturan perjalanan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, kriteria tertentu yang bisa melakukan perjalanan, juga harus menyertakan surat izin dari atasan mengenai alasan perjalanan mereka.
Namun para penumpang di Pulo Gebang tersebut tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut, hingga akhirnya perjalanan mereka terpaksa dibatalkan.
\"Sebagian masyarakat masih banyak salah persepsi mengenai aturan perpindahan orang ini, jadi tidak semua orang bisa pergi,\" ujar Bernad.
Ia pun menjelaskan persyaratan jika masyarakat ingin melakukan perjalanan.
\"Surat tugas kalau untuk ASN, demikian juga untuk swasta, ada surat pengantar dan keterangan sehat,\" tambahnya.
Ещё видео!