Jakarta, Senin 22 Februari 2021, Pusat Penerangan Hukum bertempat di Pres Room Kejagung, menyampaikan penjelasan atau klarifikasi terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejari Lombok Tengah pada Kejati NTB mengenai penahanan 4 orang Tersangka perkara tindak pidana pengrusakan gudang tembakau di Kec. Kopang Kab. Lombok Tengah Provinsi NTB atas nama Tersangka I. HULTIAH, Tersangka II. NURUL HIDAYAH alias INAQ ALPI, Tersangka III. MARTINI alias INAQ ABI dan Tersangka IV. FATIMAH alias INAQ AIS yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP pada saat diserah terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita di kantor Kejari Loteng
Kajari Lombok Tengah OTTO SOMPUTAN, SH.MH. didampingi oleh Kepala Kejati NTB TOMO,SH.MH dan dalam penjelasannya Kepala Kejari Loteng menjelaskan masalah penahanan 4 Tersangka yang merupakan Ibu Rumah Tangga terkait Pengrusakan Pabrik Rokok sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di kantor Kejari Loteng telah berlangsung tahap dua atas Tersangka An. HULTIAH Dkk yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 tanggal 28-01-2021 selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak. Kemudian tanggal 3-02-2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, JPU menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021
Selanjutnya pada Tanggal 16-02-2021 tepatnya Jam 10.00 Wita Penyidik Polres Lomteng menghadapkan Tersangka dan barang bukti serta para Tersangka setelah di lakukan pemeriksaan tahap 2 oleh JPU berbelit belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya Restoratif Justice namun ke 4 tersangka tetap menolak
Pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik para tersangka tersebut tidak ada di damping oleh pihak keluarga maupun Penasehat Hukum dan tidak pernah ada membawa anak anak diruangan penerimaan tahap 2 Kejari Loteng serta sudah ditunjuk Penasihat Hukum oleh JPU namun para Tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk Penasihat Hukum sendiri di persidangan
Bahwa oleh karena Pasal 170 KUHP yang disangkakan pada para Tersangka merupakan Pasal yang bisa dilakukan Penahanan, maka para Tersangka telah diberikan hak-haknya oleh JPU agar menghubungi pihak keluarganya untuk mengajukan Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dan sebagai penjamin sebagaimana SOP namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita pihak keluarga para Tersangka tidak juga datang ke kantor Kejari Loteng serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit belit selama pemeriksaan tahap dua sehingga JPU harus segera mengambil sikap dan oleh karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka para Tersangka ditahan oleh JPU di Polsek Praya Tengah.
Pada hari Rabu 17-02-2021 JPU melimpahkan perkara para Terdakwa ke PN Praya dengan merujuk pada surat Jam Pidum bahwa setelah tahap 2 paling lambat 3 hari berkas perkara harus di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan, dan agar memperoleh setatus tahanan Hakim sehingga JPU dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para Terdakwa.
Pada hari Rabu 17-02-2021 dikeluarkan Penetapan Hakim PN. PRaya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya dari Hakim PN Praya yang menetapkan Penahanan Rutan Terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak tanggal 17-02-2021 sampai dengan Tanggal 18-03-2021 dan JPU langsung melaksankan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama. Perkara para Terdakwa akan disidangkan pada hari Rabu, 24-02-2021 sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17-02-2021.
Bahwa terkait pemberitaan dan foto yang beredar di medsos bahwa para Terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar, melainkan keluarga para Terdakwa membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan.
Bahwa persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan diatas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada Tahap selanjutnya yaitu Tahap Persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Hakim karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab
Bahwa pada hari ini (Senin 22/02/2021) 4 Tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persiidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU;
Ещё видео!