MetroTV, Acara Sarasehan digelar dalam rangkaian Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-6 (KMAN VI) dengan hari kebangkitan masyarakat adat Kabupaten Jayapura yang ke-9. Kali ini, seluruh masyarakat Indonesia turut hadir membahas konstitusi dalam melindungi hak masyarakat adat atas wilayah adat.
Tema Sarasehan kali ini memperkuat peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan mandat konstitusi untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat adat. Acara ini digelar di Obhe Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw meminta pemerintah pusat untuk segera memberikan pengakuan atas batas wilayah adat, kampung adat, hingga hutan adat kepada masyarakat adat setempat.
"Pemerintah segera memfasilitasi, memberikan hak-hak masyarakat adat sesuai Undang-Undang," ujar Bupati Mathius, saat menghadiri acara Sarasehan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 18B Ayat 2, yang menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk mengakui dan menghormati hak masyarakat adat seiring dengan berkembangnya jaman.
Menurut Kepala Suku Kampung Adat Yokiwa, Daud Awoitauw selama ini warganya hanya bisa melihat dari balik jendela rumah, saat hutan-hutan adat di babat habis untuk kepentingan pembangunan.
Masyarakat adat butuh pengakuan atas hak tenurial, hak tradisional, serta kewenangan mengelola sumber daya alam seperti hutan adat. Masyarakat setempat pun sangat berharap agar penyelenggara negara bisa memenuhi segala hak masyarakat adat.
#Metrotv #Sarasehan #Tradisional #Jayapura #Papua
Ещё видео!