TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum tersangka kasus penganiayaan anak berinisial S (41), kini mengajukan penangguhan penahanan kepada jajaran Polres Manokwari, Polda Papua Barat, Selasa (8/11/2022).
Langkah tersebut dibuat, lantaran ibu rumah tangga yang semula menjadi korban KDRT dalam kasus terpisah secara resmi telah ditahan di rutan Polres Manokwari.
Kuasa Hukum S Patrix Barumbun Tandirerung mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Manokwari. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Ika Vidya
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #penganiayaan
Ещё видео!