Menaker Ibu Ida Fauziyah meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Selain memeriksa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Ibu Ida juga memerika penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek tersebut.
“Kita ingin memastikan penggunaan TKA ini apakah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ibu Ida usai melakukan inspeksi tunnel 1 proyek pembangunan terowongan KCJB, Jakarta, Senin (27/7).
Ibu Ida mengungkapkan, Proyek Strategis Nasional (PSN) KCJB ini melibatkan total 12.000 pekerja, di mana dua ribu di antaranya adalah TKA dan sisanya sebanyak 10.000 orang adalah pekerja lokal Indonesia.
"TKA China yang dipekerjakan sudah sesuai dengan ketentuan, baik jabatan maupun keahliannya. Hanya pekerja asing dengan keahlian khusus yang dipekerjakan dalam proyek pembangunan KCJB ini," terang Ibu Ida.
Selain memastikan tak adanya pelanggaran izin TKA, Ibu Ida mengatakan kunjungannya ke areal pembangunan jalur KCJB itu juga untuk memastikan adanya transfer of knowledge atau alih pengetahuan mengenai teknologi yang digunakan di proyek tersebut kepada pekerja Indonesia. Ke depannya, alih teknologi ini juga akan melibatkan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
"Jadi saya sudah mendapatkan laporan dari Pak Dirut (KCIC), ternyata transfer of knowledge itu tidak hanya diberikan kepada tenaga kerja yang sekarang mengerjakan proyek ini. Tetapi juga membuka kesempatan transfer of knowledge dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia," kata Ibu Ida
Ibu Ida menambahkan, saat ini sedang diupayakan jalinan kerja sama antara pengelola proyek pembangunan KCJB dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memastikan proses alih pengetahuan berjalan secara baik.
Ditegaskannya, proyek KCJB merupakan proyek kereta cepat yang pertama dikerjakan di Indonesia. Untuk itu, pihaknya juga ingin memastikan pembangunan proyek yang ditargetkan selesai tahun 2022 ini benar-benar memperhatikan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ещё видео!