TRIBUN-VIDEO.COM, KARAWANG - Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, terhadap anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022), berlangsung hanya 5 menit.
Anne Ratna Mustika selaku penggugat atau pemohon gugatan cerai datang ke ruang sidang. Dia ditemani keluarga.
Sedangkan tergugat, yaitu Dedi Mulyadi, tidak hadir ke persidangan dan diwakili oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat.
Sidang perceraian Ambu Anne dan Dedi Mulyadi dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Awak media yang meliput sidang ini dipersilakan mengambil gambar sekira 2 menit, kemudian diminta keluar karena sidang hanya boleh diikuti keluarga.
Sidang pertama gugatan cerai istri Dedi Mulyadi ini hanya berlangsung sekitar hanya 5 menit.
Dan setelahnya Anne Ratna Mustika selaku penggugat keluar dari ruang sidang dan langsung menuju ke kendaraannya.
Saat menghadapi awak media Ambu Anne tampak santai, meski terlihat juga dia sedikit gugup.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar. Tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.
Dia menjelaskan sidang berlangsung singkat karena hanya memeriksa identitas dua pihak yang tengah bertikai.
"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan ke agenda mediasi. Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.
Ketika ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, dia tidak menjawabnya.
Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.
"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.
Untuk sidang selanjutkan diagendakan pada tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda mediasi menghadirkan Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi hingga pembahasa pokok perkara.
Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Istri
Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, menjelaskan soal ketidakhadiran kliennya, yakni karena sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditunda.
Dia juga mengungkapkan alasan pihaknya menolak persidangan ini.
Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.
"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Ojat usai persidangan.
Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.
Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.
"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.
Selain itu juga, kata Ojat, pihaknya juga belum mengetahui alasan Anne Ratna Mustika sampai menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Hal itu juga dikarenakan baik pengacara maupun Dedi Mulyadi belum menerima surat panggilan persidangan.
"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.
Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.
"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Perdana 5 Menit, Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Ini Penyebabnya, [ Ссылка ].
Ещё видео!