Polda Metro Jaya mengumumkan akan menilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai Sabtu (26/8/2023).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama dengan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Namun nantinya uji emisi akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup.
Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai denda.
Denda itu yakni denda maksimal untuk pengendara motor sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yakni sebesar Rp 500.000.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Music: Vishnu - Patrick Patrikios
#Tilangujiemisi #Polusijakarta #Jakarta #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!