Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang paman di Kabupaten Bandung, Jawa Barat tega merudapaksa keponakannya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban.
Berawal dari pemaksaan, ancaman, hingga diiming-imingi sejumlah uang, seorang siswa SMP di Kabupaten Bandung mendapat tindak asusila dari pamannya, MB (49).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, MB melakukan tindakan asusila itu sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Saat ini korban berusia 21. Namun pada saat kejadian, korban masih berumur 16 tahun, masih SMP," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).
Kusworo mengatakan, sejak tahun 2016, tersangka MB mengiming- imingi uang kepada korban.
Satu kali melakukan hubungan suami-istri, korban diberi uang dengan jumlah yang variatif, ada Rp 400 ribu, hingga Rp 1 juta.
"Kami menanyakan kepada korban, kenapa tidak melapor pada saat itu. Yang bersangkutan masih dalam kondisi ketakutan, dan baru dilaporkan saat ini Juni 2022," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, korban disetubuhi awalnya ada unsur paksaan, kemudian ada iming-iming uang dan ancaman.
"Ancaman dari tersangka, bahwa akan diviralkan foto-foto atau video yang tidak senonoh milik korban sehingga korban terpaksa melakukannya berulang-ulang," ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, korban belum sempat hamil.
"Kalau yang disampaikan tersangka atau korban, spermanya dikeluarkan di luar," ucapnya.
Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paman Rudapaksa Keponakan Bertahun-tahun, Iming-imingi Uang hingga Ancam Sebar Video Syur, [ Ссылка ].
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ещё видео!