PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pengasuh panti asuhan di Palembang, sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak asuhnya. Hal itu setelah polisi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan terduga pelakunya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pada 24 saksi dan petunjuk video penganiyaan yang ramai di media sosial, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, menetapkan, Dayat, Pangasuh Panti Asuhan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada anak panti asuhannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengasuh panti asuhan juga ditahan. Karena tersangka diketahui positif HIV, penahanan di tempakan pada tempat khusus.
Tersangka positif HIV setelah pemeriksaan tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Kapolrestabes Palembang mengatakan, motif dari penganiayaan karena tersangka marah dengan anak asuhnya, dianggap malas belajar dan nakal.
Pengembangan pemeriksaan pada anak asuh panti juga terus dilakukan polisi, termasuk dugaan kekerasaan seksual. Tersangka selain ditahan juga terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Palembang, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Palembang, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#palembang #unitppa #polrestabes
Ещё видео!