Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
KSPI menyebut, Permenaker itu mengatur pembayaran JHT bagi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil apabila buruh terkena PHK pada usia 56 tahun.
Dengan begitu, bila buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh.
Menurut Said, Permenaker tersebut perlu dicabut apalagi aturan itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
KSPI juga menyebut, sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan untuk membuat aturan agar JHT buruh dapat diambil satu bulan pasca-PHK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Timothy Afryano
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#SuaraKompas #JernihkanHarapan
Ещё видео!