TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima di ruas jalan Basuki Rahmat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Koordinator Bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP Papua Barat Daya Frans Thesia mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan sosialisasi Pergub Nomor 23 Tahun 2020.
Baca selengkapnya hanya di [ Ссылка ]
Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
Editor Video : Niqi Perdana
#satpolpp #pedagangkakilima #papuabaratdaya
Ещё видео!