MANTAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kemarin sore, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Mantan bupati 2 (dua) periode di kabupaten berjuluk "Negeri Seribu Parit" ini, IMA ditahan karena diduga telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri atau GCM.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Bambang Heripurwanto, tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru. *
Ещё видео!