Kabar Petang, [ Ссылка ] - PPN 12% Hanya Untuk Barang Super Mewah | Kabar Petang tvOne
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk seluruh barang. Sementara, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak berubah. Adapun yang terkena perubahan PPN menjadi 12 persen adalah kategori barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Barang mewah yang terkena PPnBM adalah bukan barang pokok serta hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Hingga November 2024, pendapatan dari PPN dan PPnBM mencapai Rp707,76 triliun.
Berikut rincian barang mewah yang terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah, baik rumah mewah dan town house minimal Rp20 miliar serta apartemen dan kondominium minimal Rp10 miliar.
2. Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk senapan angin. Senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api dan peralatan semacam itu.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya selain helikopter kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
5. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Mencakup kapal pesiar dan kendaraan air yang dirancang untuk mengangkut orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.
6. Kendaraan bermotor angkutan kurang dari 10 orang dengan kubikasi 3.000 cc ke atas, kendaraan angkutan 10-15 orang, kendaraan roda empat emisi karbon rendah dari LCGC hingga full electric, kendaraan khusus golf, serta kendaraan roda dua dengan silinder 250-500 cc.
KARPET01
TOM01
FM01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Dan jangan lupa untuk follow akun-Akun Sosial Media tvOnenews untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan update dari kami:
Facebook - [ Ссылка ]
Instagram - [ Ссылка ]
Twitter - [ Ссылка ]
TikTok - [ Ссылка ]
Website - [ Ссылка ]
Ещё видео!