Dalam rangka memberikan layanan terbaik di bidang rehabilitasi, Deputi bidang Rehabilitasi BNN RI melaksanakan kegiatan Asistensi Kemampuan Petugas Rehabilitasi melalui Cognitive Behavioral Therapy (CBT) dalam pemenuhan standar SNI 8807 : 2019 yang dilaksanakan secara virtual dan tatap mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 27 September 2021 di Bekasi, (20/09).
Pada sambutannya, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI yang diwakili Direktur PLRKM, dr. Amrita Devi, Sp.KJ.,M.Si menyampaikan tentang tujuan dari kegiatan asistensi kali ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang strategi dan sumber terapi kognitif perilaku (Cognitive Behavioural Therapy/CBT) dan pencegahan kekambuhan.
Kegiatan asistensi ini diikuti 32 lembaga rehabilitasi, baik yang berasal dari komponen masyarakat maupun instansi pemerintah dari 14 provinsi yang sedang berupaya memenuhi SNI 8807:2019 tentang penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Cognitive Behavioural Therapy merupakan suatu bentuk dari _talk therapy yang digunakan untuk mendorong dan mendukung individu tentang cara untuk mengurangi atau berhenti dari penggunaan narkoba serta merupakan salah satu bentuk psikoterapi untuk mengubah perilaku seseorang dalam upaya mempertahankan pemulihan dan mencegah kekambuhan.
Melalui "CBT" ini, seorang individu atau klien diajak untuk bisa mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pemicu, faktor penghambatnya dan memahami respon individu terhadap faktor tersebut serta tindakan atau pengelolaan lebih lanjut terhadap faktor-faktor tersebut sehingga dapat mempertahankan kepulihannya,
Asistensi ini sangat penting, karena merupakan pendekatan konseling yang sesuai dengan sebagian besar kemampuan program klinis. Di samping itu, CBT telah dievaluasi secara luas dalam uji coba klinis dan terbukti secara empiris. Hal penting lainnya adalah CBT terstruktur, berorientasi pada tujuan, dan terfokus pada masalah yang sedang dihadapi oleh klien dalam rawatan dan berjuang mengendalikan penggunaan narkobanya.
Pada aplikasinya, Cognitive Behavioral Therapy hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan terapi ini tidak dapat dilakukan ketika klien dalam kondisi putus zat, gangguan jiwa, mengalami sakit fisik dan kondisi lainnya yang tidak memungkinkan untuk dilakukan wawancara. Pada intinya, CBT dilakukan ketika klien dalam kondisi berpikir jernih.
Melalui asistensi ini diharapkan para petugas pelaksana rehabilitasi mampu berperan aktif sebagai fasilitator yang mampu mengajak berpikir dan mengolah rasa kliennya dari situasi yang mereka alami atau hadapi serta untuk kemampuan para petugas pelaksana rehabilitasi dapat terus meningkat sehingga mereka lebih terampil untuk memberikan layanan rehabilitasi yang lebih bervariasi sesuai standar SNI.(HNY)
Biro Humas dan Protokol BNN RI
#warondrugs
#infobnn_ri
#infobnnp_jatim
#bnnkotabatu
#StopNarkoba
#CegahNarkoba
#2021
Ещё видео!