[ Ссылка ]
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Proses verifikasi administrasi masih tengah berlangsung saat ini bagi partai politik (parpol) yang telah mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg).
Komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu mengutarakan, sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), pihaknya masih melakukan pencermatan DCS.
"Kita sudah serahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kepada masing-masing parpol. Lalu, sesudah kita serahkan berita acara, memang masih ada tahapan pencermatan daftar caleg sementara (DCS). Lalu, tahapan pencermatan DCS itu dimulai pada tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023," ungkap Rantu Pasaribu, Selasa (8/8/2023).
"Pada masa pencermatan itu, masih diberikan ruang kepada parpol untuk mengganti atau melengkapi dokumen yang diverifikasi oleh KPU yang seharusnya tidak memenuhi syarat (TMS)," tuturnya.
Ia juga menuturkan, parpol masih punya peluang untuk mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Parpol dapat mengganti dokumen yang tidak benar menjadi benar supaya nanti ketika penetapan DCS, bacaleg tersebut memenuhi syarat," sambungnya.
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!