Tonton video lainnya di [ Ссылка ]
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berkomentar soal vonis terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan ajudannya, Richard Eliezer.
Mulanya, Jokowi mengatakan bahwa vonis adalah wilayah yudikatif. Sebagai pemerintah, ia tidak bisa ikut campur soal proses hukum yang berjalan.
Namun, menurut Jokowi, vonis itu sudah berdasarkan pertimbangan fakta, bukti, dan keterangan para saksi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Kamis (16/2/2023).
Presiden menegaskan, semua sudah diputuskan, sehingga semua pihak harus menghormatinya.
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Dian Erika Nugraheny
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Ещё видео!