Download aplikasi berita Tribun X di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Klik Subscribe dan nyalakan notifikasi agar mendapatkan update news video terbaru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu Anggota DPR, yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku. Selain Hasto, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto dan Donny terlibat kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Donny Tri Istiqomah merupakan pengacara PDIP sekaligus tangan kanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
#donnytriistiqomah #hastokritiyanto #tersangkakpk
News Anchor: Ulfa Zakiyyah Bassa Darojah
Video Editor: Zain Arifin Rochmat
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : [ Ссылка ]
Ещё видео!