Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mengajak masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Capres dan Cawapres di legislatif.
Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay menjelaskan nantinya putusan ini akan dibahas oleh DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang.
Menurut Hadar dalam proses ini, partisipasi masyarkat diperlukan agar putusan MK benar-benar diterjemahkan dengan benar dalam revisi UU Pemilu.
Hadar menyambut baik putusan MK yang menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ia menilai dengan adanya putusan ini, menjadi titik terang membawa sistem demokrasi yang lebih terbuka. Nantinya masyarakat bisa punya banyak pilihan dalam menentukan pemimpin negara.
Sahabat KompasTV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube KompasTV, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam non stop di [ Ссылка ]. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube KompasTV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial KompasTV:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Ещё видео!