Sebanyak 92 warga rumah tahanan (rutan) Kelas II B Blora mendapatkan remisi pada bulan kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia.
Kepala Rumah Tanahan (Rutan) Kelas II B Blora, Tri Joko Yuwono mengungkapkan yang dapat remisi langsung bebas ada 6 orang.
"Yang masih, sekarang ada 150 orang. semua yang dapat remisi itu 92 orang. terdiri dari 91 laki-laki dan 1 perempuan," ucap Tri Joko Yuwono, Kamis 18 Agustus 2022.
Dijelaskannya, yang pulang langsung menerima Remisi Umum (RU) 2 ada 6 orang.
"Sisanya masih menjalani hukuman pidana di dalam lapas," jelas Tri Joko Yuwono.
"Yang bisa pulang langsung, itu yang setelah dapat remisi, masa hukumannya telah habis," tandas Tri Joko Yuwono.
Sedangkan asimilasi atau bebas, 2/3 nya sampai batas 31 Desember tahun 2023 ini.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
"Asimilasi SK nya lain. Asimilasi SK nya Kalapas. ada 2, tapi belum dikeluarkan. kalau RU 2 SK nya dari pusat," ujar Tri Joko Yuwono.
6 orang ini pidana umum. tidak ada pidana khusus.
Ia berharap ke depan jadi lebih baik dan berguna bagi masyarakat. karena ada beberapa yang sudah ada pembinaan di sini.
"2 orang jadi tukang. jangan sampai mengulangi pelanggaran hukum lagi. Saya tekankan juga, Jangan sampai masuk lapas lagi. dengan kasus yang sama," harap Tri Joko Yuwono.
Sementara itu, Sunarto, penerima remisi asal Desa Plumbon, Kecamatan Ngawen mengaku menyesal atas perbuatannya yakni 303 (pencurian motor)
Ia berencana usai keluar dari lapas ini akan berdagang.
"Dagang aja. Sudah kapok. di pasar, mungkin dagang sembako. Kalau di rumah, sambil tani," ucap Sunarto.
#blora #rutanblora #remisi #asimilasi #narapidana #kemerdekaanri77
Ещё видео!