TRIBUN-VIDEO.COM- Aturan mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronok (PMSE) berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020).
Transaksi-transaksi yang masuk dalam kategori PMSE sendiri seperti layanan aplikasi streaming baik musik maupun film seperti Netflix dan Spotify hingga penyedia jasa video conference Zoom.
Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pelanggan atau konsumen layanan digital bakal dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan pihaknya akan menunjuk perusahaan digital yang akan memungut PPN kepada penggunanya pada bulan Juli 2020 ini.
Selanjutnya di Agustus, perusahaan digital seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom tersebut bakal mulai memungut pajak kepada para penggunanya.
"Sampai saat ini kami diskusi denngan para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," ujarnya beberapa waktu lalu.
Suryo pun mengatakan, setidaknya saat ini terdapat enam perusahaan yang menyatakan kesanggupan untuk menjadi pemungut PPN.
"As of hari ini masih terus berjalan, dari proses komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN di awal periode," jelas Suryo dalam video conference, Kamis (25/6/2020).
Namun demikian, Suryo masih enggan mengungkapkan nama-nama dari enam perusahaan digital yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Suryo pun mengungkapkan, penunjukan terhadap perusahaan digital dilakukan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki kesiapan infrastruktur untuk bisa melakukan pemungutan PPN.
"Yang ditunjuk yang sudah siap, karena untuk memungut PPN haurs ada infrastruktur yang disesuaikan oleh masing-masing pelaku usaha yang ditunjuk untuk memungut PPN," kata dia.
Kriteria Perusahaan Digital yang Pungut Pajak Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 dijelaskan, pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.
"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," seperti dikutip dari keterangnan DJP yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Dengan kriteria tersebut maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
DJP menyatakan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.
Sementara untuk pelaku usaha yang belum ditunjuk oleh pemerintah namun memilih untuk ditunjuk dan memungut pajak kepada konsumennya dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak.
"Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," kata otoritas fiskal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Pajak Digital Berlaku, Siap-siap Biaya Langganan Netflix dkk Naik", [ Ссылка ].
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Yoga Sukmana
Ещё видео!