Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (24/11/2022).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Riau yaitu Tumpal Hutabarat, Farida H Saad, Almainis, Soniwati, Karmila Sari, Eva Yuliana, Syamsurizal, Parisman Ihwan, Misliadi, Markarius Anwar, Syafrudin Iput, Sunaryo, Dani M Nursalam, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintahan Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Diawali dengan agenda yang pertama, yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2022-2051 oleh Gubernur Riau.
Dalam penyampaiannya, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan untuk mewujudkan RPPLH tersebut, terdapat beberapa prinsip dalam penyusunannya, yaitu pembangunan berkelanjutan, pembangunan rendah karbon, partisipasi publik dan kerjasama antar daerah.
Dalam proses penyusunan RPPLH Provinsi Riau Tahun 2022-2051 ini, Wakil Gubernur Riau mengatakan diperoleh sejumlah isu strategis hasil musyawarah pemangku kepentingan dan selanjutnya dilakukan analisis dan pembahasan dalam Forum Diskusi Kelompok Terpimpin (FGD) untuk memperoleh masukan dari para pihak.
"Maka ditetapkanlah 7 (tujuh) isu pokok lingkungan hidup yang akan diselesaikan dalam kurun waktu pelaksanaan RPPLH dalam 30 tahun kedepan, yaitu keberlangsungan ketersediaan pangan, keberlangsungan jasa pengaturan air dan penyimpanan air, perambahan kawasan hutan, kerusakan (degradasi) ekosistem gambut, ancaman kebakaran lahan dan hutan, abrasi pantai di pesisir dan pulau-pulau terluar dan keanekaragaman hayati," jelas Edy Natar Nasution.
Dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu penyampaian Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution.
"Berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat," tutur Wakil Gubernur Riau ini.
Maka dari itu, Pemerintah Daerah Provinsi Riau perlu menyusun kembali Ranperda sebagai pengganti Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian agenda terakhir, yaitu penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Berdasarkan kesepakatan, maka ditetapkan Ketua Pansus Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD Provinsi Riau Markarius Anwar, Wakil Ketua Pansus Soniwati, serta Anggota Pansus yaitu Yanti Komalasari, Iwandi, Eddy A Mohd Yatim, Zulkifli Indra, Nurzafri, Lampita Pakpahan, Misliadi, Ali Rahmad Harahap, Mira Roza, dan Marwan Yohanis.
Ещё видео!