#asuransi #insurance #polis
Sebagaimana yang sudah disampaikan pada video sebelumnya yang membahas tentang konsep perils, risk, loss, dan hazard, masing-masing istilah memiliki definisi dan pemakaian yang berbeda-beda, meski saling terkait antara satu dan lainnya. Contoh, kata "risiko" didefinisikan sebagai "risk is the chance of loss or the perils to subject matter of an insurance contract".
Dalam buku-buku teori asuransi, secara jelas dipisahkan definisi antara "risiko","bahaya", "kerugian", dan "hazards" sehingga tentunya dalam praktek pemakaian juga harus ditempatkan pada konteks yang benar agar tidak terjadi kerancuan.
"Bahaya" atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai "peril" tidak dapat disamakan atau dicampuradukkan dengan kata "risiko" atau "risk". Jika "risiko" adalah "suatu kemungkinan" maka "bahaya" atau "peril" adalah suatu "penyebab kerugian" atau "cause of loss". Banjir, angin topan, gempa bumi, tanah longsor, adalah "perils" atau "bahaya".
Suatu kerugian yang pasti akan terjadi (tidak ada kemungkinan lain) menyebabkan peristiwa itu tidak mengandung sebuah "risiko" sehingga tidak dapat diasuransikan (uninsurable). Harus ada kemungkinan : bisa terjadi dan bisa juga tidak.
Cedera badan adalah sebuah kerugian (loss). Bodi mobil penyok juga adalah sebuah kerugian (loss). Kemungkinan (possibility) atas terjadinya cedera badan atau bodi penyok itulah yang disebut sebagai risiko (risk).
Dalam PSAKBI
Bab I Pasal 2 ayat 1 disebutkan
"Penanggung memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1 dan 1.4". Jika merujuk pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.1 dan 1.4 maka peristiwa yang disebutkan sebagai "tabrakan", "benturan", "terbalik", "tergelincir", "terperosok", dan "kebakaran", itu semua adalah termasuk dalam definisi "bahaya" atau "perils". Dengan demikian kata risiko di atas lebih tepat diganti dengan kata bahaya.
Pembenahan atas pemilihan kata "risiko" juga diperlukan agar terhindar dengan munculnya kebingungan atas kata-kata yang sama namun memiliki makna yang berbeda ketika dipadukan dengan kata lain. Sebagai contoh, kata "risiko" dapat bermakna lain apabila digabung dengan kata "sendiri" sehingga menjadi "Risiko Sendiri". Meskipun ada kata "risiko" namun tidak ada relevansi dengan kata "risiko" yang sudah dibahas sebelumnya.
Memperbaiki hal-hal kecil akan berdampak positif pada penyempurnaan yang lebih luas terhadap isi perjanjian asuransi sehingga dapat dihindari kemungkinan terjadinya beda penafsiran atas kata-kata yang ambigu terutama bagi pihak yang dinyatakan sebagai orang awam. Meskipun sudah ada prinsip "contra preferentem rule" namun melakukan upaya-upaya atau tindakan preventif akan jauh lebih baik guna meminimalisir munculnya potensi konflik diantara pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak.
Ещё видео!