Seorang oknum kepala desa di Lampung Timur dijatuhi vonis denda Rp5 juta rena melanggar protokol kesehatan saat menggelar karnaval HUT desa.
Sang Kades dijerat Pasal 93 junto Pasal 9 ayat 1 undang undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
#Dirumahaja #5M #Covid19 #Corona #Kades #Lampungtimur #Beritalampung #Lampungupdate
Informasi dan Berita Lainnya Simak di Website : [ Ссылка ]
Follow akun twitter kami : @radarlampungtv
Follow akun instagram kami : @radarlampungtv
Follow akun facebook kami : @radartvlampung
Ещё видео!