Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Prebekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tabanan. Pelaksanaan pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,MM Selasa, 2 Juli 2024 bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Bali.
Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa mendapat perpanjangan 2 tahun. Sebelumnya masa jabatan 1 periode Prebekel dan BPD adalah 6 tahun. Dengan adanya perubahan Undang-undang Desa tersebut, 1 periode masa jabatan Prebekel dan BPD menjadi 8 tahun.
Ещё видео!