Presiden Joko Widodo menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Presiden Jokowi, setiap lembaga memang butuh pengawasan.
"Perihal keberadaan dewan pengawas. Ini memang perlu, karena setiap lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dengan prinsip check and balance. Saling mengawasi. Ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi potensi penyalahgunaan kewenangan. Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada dewan pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik.," jelas Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Presiden Jokowi melanjutkan, anggota dewan pengawas sebaiknya berada di dalam lembaga KPK dan terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan penggiat anti korupsi. Presiden Jokowi tidak setuju bila dewan pengawas diisi oleh politisi, birokrat, dan aparat penegak hukum aktif. "Pengangkatan dewan pengawas dilakukan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi", tegas Presiden Jokowi.
Hal lain yang menjadi perhatian Presiden Jokowi adalah usulan tentang penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
"SP3, hal ini juga diperlukan penegakan hukum harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan untuk kepastian hukum," ujar Presiden Jokowi. Namun untuk memberikan waktu yang memadai bagi KPK, Jokowi mengusulkan jangka waktu SP3 itu diberikan setelah perkara berjalan selama dua tahun.
Mengenai status kepegawaian KPK, Jokowi mengingatkan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Untuk itu, Presiden Jokowi berharap terjadi transisi memadai dan penuh kehati-hatian. "Penyidik dan penyelidik KPK saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN", kata Presiden Jokowi.
Ещё видео!